Polres Banjarbaru Gagalkan Peredaan Sabu 10,3 Kg
Liputan24.Net – Operasi senyap Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan, membongkar kasus besar peredaran narkoba antar provinsi. Barang bukti 11 paket besar seberat 10,3 kilogram bersih sabu dan tiga orang pengedar berhasil diamankan.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan 10.353,85 gram narkoba jenis sabu,” ujar Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, dalam konferensi pers, Selasa (3/6/2025).
Kapolres menjelaskan, tersangka yang diamankan adalah wanita remaja berinisial LN (18) alias Ola dan kakak iparnya KS (23). Tersangka lainnya adalah AF (29). Semuanya merupakan warga Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Adapun sabu tersebut disinyalir berasal dari Malaysia. Para tersangka mengambilnya dari Pontianak yang rencananya akan dikirim ke Sulawesi Selatan melalui jalur darat dan laut. Dalam perjalanannya, polisi menangkap LN alias Ola di Landasan Ulin, Banjarbaru, dan menemukan paket berisi 3,15 gram sabu.
“Setelah dilakukan pengembangan, kami menangkap dua tersangka lainnya, yaitu KS dan AF, di sebuah hotel di Banjarmasin. Dari keterangan dua tersangka ini, mereka mengakui bahwa barang bukti disembunyikan di Desa Beramban, Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut,” ungkap AKBP Pius.
Polisi langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menemukan 10,3 kilogram sabu yang dikubur dalam tanah di sebuah sawah belakang rumah tersangka.
“Apakah berasal dari jaringan Fredy Pratama atau tidak, kami belum tahu. Yang jelas, target pengedarannya adalah Sulawesi Selatan dan kami masih melakukan pengembangan pada kasus ini,” tuturnya.
AKBP Pius melanjutkan, sabu seberat 10,3 kilogram tersebut jika dirupiahkan mencapai Rp6,5 miliar dengan asumsi harga Rp650 juta per kilogram. Dengan penangkapan ini, juga dapat menyelamatkan 124.246 jiwa dari bahaya narkoba.
Kapolres Banjarbaru mengatakan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Tinggalkan Balasan