Liputan24.Net – Polres Banjarbaru, Polda Kalsel, berhasil mengungkap kasus narkoba besar dengan mengamankan lebih dari 12 kilogram sabu dari tiga tersangka. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan Operasi Antik Intan 2025.

“Kami berhasil mengamankan tiga tersangka, yaitu R (34), S (40), dan MR (23), dengan total barang bukti 12.013,61 gram (12 kg),” ungkap Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, dalam konferensi pers, Senin (14/7/2025).

Dalam konferensi pers, puluhan tersangka lainnya dari hasil Operasi Antik Intan turut dihadirkan. Belasan paket sabu bervariasi, termasuk 11 paket besar dibungkus plastik teh bertuliskan Mandarin turut diperlihatkan.

AKBP Pius menjelaskan, penangkapan bermula pada Kamis, 3 Juli 2025 dini hari, di Desa Pasar Kamis, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. Dari pengembangan kasus Operasi Antik Intan, polisi meringkus R dan S dengan barang bukti 16 lembar plastik klip sabu seberat 42,56 gram.

Berdasarkan keterangan R, sabu didapatkan dari MR (23) di Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala. Tim Satresnarkoba kemudian bergerak pada Jumat, 4 Juli 2025 sore, dan berhasil mengamankan MR yang saat itu membawa 1 plastik klip sabu seberat 99,08 gram.

“Setelah diinterogasi, MR masih menyimpan sabu di sebuah rumah di desa tersebut. Kami geledah dan menemukan total 12 kilogram sabu,” tambah AKBP Pius.

AKBP Pius menduga, pengungkapan 12 kg sabu ini masih terafiliasi dengan jaringan gembong narkoba internasional Fredy Pratama, yang hingga kini masih buron. “Kami menduga masih dari jaringan Fredy Pratama. Barang ini tersangka ambil dari Kalimantan Barat dan rencananya akan diedarkan di Kalimantan Selatan,” jelas Kapolres.

Selama Operasi Antik Intan (17 – 30 Juni 2025), Polres Banjarbaru bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 23 kasus dan menangkap 26 tersangka (2 di antaranya perempuan), dengan total barang bukti 189,5 gram sabu dan 69 butir ekstasi merk RR warna biru.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Mereka terancam hukuman penjara paling singkat enam tahun hingga seumur hidup, bahkan hukuman mati,” tegas AKBP Pius.

Kapolres memperkirakan, nilai 1 kg sabu mencapai Rp650 juta. Dengan demikian, total sabu yang berhasil digagalkan peredarannya senilai Rp7,8 miliar, sekaligus menyelamatkan sekitar 149.095 jiwa.