Tangkap 19 Tersangka, Polres Banjarbaru Musnahkan Sabu 22,6 Kilogram
Liputan24.Net – Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 22,6 kilogram dan 49 butir pil ekstasi. Barang bukti ini merupakan hasil saat giat dan pasca Operasi Antik Intan 2025 yang berhasil mengungkap jaringan besar peredaran narkoba di wilayah Banjarbaru.
Pemusnahan dilakukan di halaman belakang Markas Polres Banjarbaru pada Selasa, 22 Juli 2025. Hadir dalam kegiatan tersebut Wali Kota Banjarbaru Erna Lisa Halaby dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Ada dua kasus besar yang kami ungkap, masing-masing dengan barang bukti 9 kilogram dan 12 kilogram sabu-sabu. Total ada 19 tersangka yang berhasil kami amankan,” ujar Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, usai pemusnahan.
Proses Pemusnahan
Sebelum proses pemusnahan, petugas memperlihatkan barang bukti kepada awak media. Untuk memastikan keaslian narkoba yang akan dimusnahkan, polisi menggunakan alat detektor narkoba canggih bernama TruNarc.
Alat ini mampu mengidentifikasi zat terlarang secara cepat dan akurat, bahkan tanpa kontak langsung dengan sampel. Penggunaan TruNarc meminimalkan risiko kontaminasi dan paparan bagi petugas.
Pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu ke dalam dua panci besar berisi air mendidih yang dipanaskan menggunakan kompor gas “mata seribu”.
Paket-paket sabu yang terbungkus plastik tebal dibuka menggunakan gunting dan pisau, kemudian dilarutkan ke dalam air. Petugas juga menambahkan cairan pembersih keramik untuk memastikan sabu benar-benar rusak dan tidak dapat digunakan lagi. Aroma cairan pembersih yang tajam cukup terasa jika tidak menggunakan masker.
Belasan tersangka narkoba, dengan tangan terborgol, turut menyaksikan proses pemusnahan tersebut. Setelah dilarutkan dalam air panas, seluruh cairan yang mengandung narkoba tersebut kemudian dibuang ke dalam lubang septic tank.
Faktor Penyalahgunaan Narkoba dan Komitmen Memberantasnya
AKBP Pius Febry menegaskan komitmen Polres Banjarbaru dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Ia menekankan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tugas polisi, tetapi juga membutuhkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat.
“Peredaran narkoba ini ibarat bahaya laten. Para pelaku semakin cerdik dalam menghindari hukum. Oleh karena itu, dibutuhkan kerja sama dari semua pihak untuk memeranginya. Laporan masyarakat sangat membantu,” paparnya.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, AKBP Pius mengungkapkan bahwa faktor ekonomi, minimnya pendidikan, dan latar belakang keluarga yang tidak harmonis seringkali menjadi pemicu seseorang terjerumus ke dalam lingkaran narkoba.
“Ada juga karena tergiur mendapat uang cepat atau secara instan karena tidak mau bekerja, sehingga mudah menerima tawaran-tawaran seperti itu,” tambah Kapolres Banjarbaru.
AKBP Pius mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terjerumus dalam sindikat narkoba, baik sebagai pengedar maupun pemakai, mengingat dampak buruk yang ditimbulkannya.
Tinggalkan Balasan