6 Paket Sabu Disita Dari Tangan Residivis
Liputan 24.net – Tabalong . Polres Tabalong menerima laporan terkait adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu, hal ini membuktikan kepekaan dan kepedulian warga terhadap tetangga dan lingkungan nya agar tak terkontaminasi narkoba.
Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh AKP Andi Prateknjo, S.H merespon cepat laporan tersebut dan segera melakukan penyelidikan.
Terbukti benar, seorang pria berinisial IS (35) warga kelurahan Hikun kecamatan Tanjung kabupaten Tabalong yang diketahui merupakan residivis, diamankan petugas pada Selasa (28/4/2026) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo, M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Heri Siswoyo, menjelaskan Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Jenderal Basuki Rahmat, Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, barang bukti pertama yang ditemukan pada badan diduga pelaku adalah sebungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah diduga Pelaku dan menemukan tambahan 5 paket sabu serta sejumlah barang bukti lainnya.
Adapun barang bukti yang disita adalah 6 bungkus plastik klip yang diduga berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bersih 4,27 gram, 1 buah dompet warna coklat, 1 lembar tisu warna putih,1 kotak Rokok, 1 pack plastik klip, 1 buah Sekop dari sedotan warna bening, 1 buah kotak warna bening ,1 buah timbangan digital warna hitam dan 1 buah gawai warna biruserta uang tunai sebesar 250 ribu rupiah diduga hasil penjulan narkoba.
Saat ini Diduga Pelaku telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani Proses hukum lebih lanjut.
Polres Tabalong mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi laporan warga serta mengimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.





Tinggalkan Balasan