Liputan 24.net– Banjarbaru. Polres Banjarbaru masih melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak yang melibatkan sejumlah siswa salah satu SMP di Kota Banjarbaru. Dalam penanganan kasus tersebut, polisi juga terus membuka ruang mediasi bagi kedua belah pihak guna mencari penyelesaian terbaik.

‎Kapolres Banjarbaru, Pius X Febry Aceng Loda, mengatakan laporan awal diterima dari orang tua seorang anak yang mengaku mengalami intimidasi. Namun, setelah dilakukan pendalaman, diketahui anak terlapor juga merupakan korban perundungan di lingkungan sekolah.

‎“Setelah kami menerima laporan dan melakukan penyelidikan, diketahui bahwa anak terlapor ini juga merupakan korban bullying. Salah satu yang diduga melakukan perundungan adalah anak dari pelapor sendiri,” ujar Kapolres.

‎Menurutnya, persoalan tersebut kemudian berkembang hingga menimbulkan trauma pada salah satu anak yang terlibat. Bahkan, anak tersebut disebut memilih pindah sekolah karena merasa tidak nyaman.

‎Meski proses hukum tetap berjalan, Polres Banjarbaru mengedepankan pendekatan perlindungan anak dengan membuka ruang mediasi bersama sejumlah pihak terkait.

‎“Kami memberikan ruang untuk kedua belah pihak melakukan mediasi dengan melibatkan pihak sekolah, pemerintah daerah, hingga mendapat perhatian dari Ibu Wali Kota Banjarbaru.
‎Mudah-mudahan ruang ini bisa dimanfaatkan agar ada titik temu dan anak-anak yang menjadi korban bisa kembali bergaul normal,” katanya.

‎Kapolres menegaskan penanganan kasus dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan hak-hak korban maupun pihak terlapor. Ia juga mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar.

‎“Kami meminta masyarakat mempercayakan proses yang sedang berjalan dan tidak menggiring opini yang tidak sesuai fakta lapangan. Jika ada yang ingin mengetahui perkembangan kasus, silakan datang langsung ke Satreskrim Polres Banjarbaru, kami terbuka dan transparan,” tambahnya.

‎Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Ari Handoyo, menjelaskan laporan yang diterima berkaitan dengan dugaan intimidasi terhadap seorang anak saat perjalanan pulang sekolah.

‎“Pelapor menyampaikan bahwa anaknya sempat diikuti satu mobil dari sekolah hingga di kawasan gardu induk Cempaka. Di dalam mobil tersebut ada dua orang dewasa dan satu anak,” ujarnya.

‎Ia menyebut, saat itu korban sedang dibonceng pengemudi ojek daring. Salah seorang yang berada di mobil kemudian mendekati sepeda motor korban dan mengeluarkan kalimat yang diduga bersifat intimidatif sehingga membuat anak tersebut ketakutan.

‎AKP Ari Handoyo mengatakan pihaknya telah berupaya memediasi kedua belah pihak sejak laporan masuk sekitar November lalu. Mediasi dilakukan bersama Dinas Perlindungan Anak Kota Banjarbaru dan melibatkan tokoh masyarakat setempat.

‎“Kami sudah beberapa kali mencoba memfasilitasi mediasi, termasuk bersama Dinas Perlindungan Anak Kota Banjarbaru. Namun sampai sekarang kedua belah pihak belum menemukan titik temu,” katanya.

‎Meski demikian, kepolisian memastikan upaya penyelesaian secara kekeluargaan tetap diutamakan demi menjaga kondusivitas Kota Banjarbaru.

‎“Kami terus mengupayakan mediasi karena semua pihak adalah warga Banjarbaru. Kami ingin keamanan dan ketertiban di Kota Banjarbaru tetap terjaga,” ujarnya.

‎Dari hasil pemeriksaan ahli, lanjut Ari, korban disebut mengalami gangguan stres pascatrauma yang dilakukan pemeriksaan berdasarkan hasil dari dokter kejiwaan dan psikolog. Selain gangguan stres pascatrauma, anak pelapor juga mengalami penurunan berat badan.

‎“Hasil pemeriksaan ahli menyatakan adanya gangguan stres pasca trauma, gangguan penyesuaian campuran cemas dan depresi. Informasinya juga ada penurunan berat badan pada anak tersebut,” pungkasnya.