Liputan 24.net – Kabupaten Banjar . Kejaksaan Negeri(Kejari) Banjar memeriksa seorang anggota DPRD Kabupaten Banjar berinisial A terkait dugaan penyalahgunaan dana desa dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Batu Tanam, Kecamatan Sambung Makmur.

Pemeriksaan dilakukan, Senin (18/5/2026), sebagai bagian dari tahap klarifikasi atas laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejari Banjar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjar, Robert Iwan Kandun, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap anggota dewan tersebut. Menurutnya, proses yang berjalan saat ini masih sebatas pengumpulan dokumen dan klarifikasi awal.

“Kami sedang melakukan klarifikasi terkait laporan masyarakat mengenai pengelolaan dana desa dan pengelolaan keuangan BUMDes di Desa Batu Tanam, Kecamatan Sambung Makmur,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk aparatur desa yang menjabat pada periode sebelumnya hingga saat ini.

“Semua perangkat desa, baik yang menjabat tahun ini maupun tahun-tahun sebelumnya, kami lakukan pemeriksaan untuk mengklarifikasi dokumen dan keterangan yang ada,” katanya.

Robert menegaskan, pihak kejaksaan belum dapat menyimpulkan ada atau tidaknya kerugian negara karena proses masih dalam tahap verifikasi awal.

“Untuk indikasi kerugian negara belum bisa kami sampaikan. Nanti apabila diperlukan, kemungkinan akan dilakukan audit oleh Inspektorat,” jelasnya.

Terkait keterlibatan anggota DPRD berinisial A, Robert menyebut yang bersangkutan dipanggil karena pernah menjabat sebagai pembakal pada 2023.

“Beliau dipanggil untuk klarifikasi dokumen yang telah diserahkan kepada kami. Tidak ada tendensi lain selain kepentingan pemeriksaan,” tegasnya.

Pantauan di Kantor Kejari Banjar, anggota DPRD tersebut terlihat keluar dari ruang pemeriksaan usai dimintai keterangan. Namun, ia memilih tidak memberikan komentar kepada awak media dan langsung meninggalkan lokasi.

Kejari Banjar menyebut, sejauh ini lebih dari lima orang telah dipanggil dalam perkara tersebut dan jumlahnya masih berpotensi bertambah seiring pendalaman kasus dugaan penyalahgunaan dana desa dan pengelolaan BUMDes periode 2023 hingga 2025.( fmi )