Banjarmasin, Liputan24.Net – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Sosialisasi Peraturan Bina Marga Tahun 2026 sebagai upaya meningkatkan pemahaman aparatur dan pelaku jasa konstruksi terhadap regulasi serta standar teknis pembangunan jalan.

Kegiatan ini digelar untuk mendukung terwujudnya infrastruktur jalan yang berkualitas, aman, dan berkelanjutan, sekaligus menjawab berbagai persoalan yang masih ditemukan di lapangan, seperti kerusakan dini jalan, pelanggaran pemanfaatan ruang milik jalan, hingga ketidaksesuaian penerapan spesifikasi teknis dalam pekerjaan konstruksi.

Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan M. Yasin Toyib melalui Kepala Bidang Bina Marga, Robby Cahyadi, mengatakan pembangunan infrastruktur jalan tidak lagi hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga harus memperhatikan aspek keselamatan, keberlanjutan, efisiensi biaya, umur layanan infrastruktur, serta kepatuhan terhadap regulasi.

“Masih ditemukannya kerusakan perkerasan akibat kendaraan bermuatan berlebih, pelanggaran pemanfaatan ruang jalan, hingga ketidaksesuaian spesifikasi teknis menunjukkan bahwa pemahaman terhadap regulasi perlu terus ditingkatkan,” ujar Robby di Banjarmasin, Senin (8/6/2026).

Melalui sosialisasi tersebut, pihaknya ingin membangun kesamaan persepsi sekaligus meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap regulasi, pedoman teknis, dan kebijakan terbaru di bidang Bina Marga.

Peserta memperoleh materi mengenai ketentuan pemanfaatan bagian-bagian jalan, tata cara perizinan pemanfaatan ruang jalan, kewajiban pengguna ruang jalan, serta pengendalian aktivitas di ruang milik jalan.

Selain itu, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai perubahan Spesifikasi Umum Tahun 2025 agar pelaku jasa konstruksi memiliki pemahaman yang sama dalam menerapkan ketentuan teknis di lapangan.

Sosialisasi turut membahas pembaruan Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP), mulai dari struktur analisis harga satuan, komponen tenaga kerja, bahan dan peralatan, koefisien pekerjaan, penyesuaian terhadap perkembangan teknologi konstruksi, hingga harmonisasi antara spesifikasi teknis dan perhitungan biaya pekerjaan.

Robby berharap materi yang disampaikan dapat diterapkan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pemeliharaan jalan serta jembatan di Kalimantan Selatan.

“Dengan pemahaman regulasi yang semakin baik, pembangunan infrastruktur jalan di Kalimantan Selatan diharapkan dapat berlangsung lebih efektif, efisien, dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat,” katanya.