Sosialisasi Pergub Nomor 05/2026, Percepat dan Tertibkan Pengadaan Tanah Infrastruktur
Liputan24.Net, Banjarbaru – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 05 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Tahapan Persiapan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Regulasi ini disosialisasikan di Banjarbaru pada Selasa (18/8/2026) guna menjamin proses penyediaan lahan infrastruktur berjalan transparan, akuntabel, dan berkepastian hukum.
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel, Alain Filmore Harris—mewakili Kepala Dinas M. Yasin Toyib—menjelaskan bahwa aturan ini menjadi pedoman teknis baku bagi seluruh pemangku kepentingan dalam menyiapkan lahan proyek pemerintah.
“Ketersediaan lahan yang sah dan tertib aturan merupakan kunci keberhasilan pembangunan infrastruktur. Regulasi ini disusun agar prosesnya terarah, sekaligus menjaga keseimbangan antara target pembangunan dan pemenuhan hak masyarakat terdampak,” ujar Alain.
Ia memaparkan, Pergub Anyar ini merinci tujuh tahapan persiapan yang wajib dilalui, meliputi: Penyusunan dokumen perencanaan pengadaan tanah (DPPT), pembentukan tim persiapan,
pemberitahuan rencana pembangunan, pendataan awal, konsultasi publik, penetapan lokasi (penlok), dan dokumentasi pelaksanaan.
Lewat Seksi Pertanahan Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan, Dinas PUPR Kalsel berkomitmen memperkuat koordinasi lintas sektor bersama pemerintah kabupaten/kota dan instansi pertanahan. Sinergi ini diharapkan dapat mengurai potensi hambatan administrasi maupun lapangan, sehingga percepatan pembangunan di Kalimantan Selatan dapat terwujud secara optimal.





Tinggalkan Balasan