PTAM Intan Banjar Tegaskan Penetapan Tarif Air Sesuai Regulasi dan Pendampingan BPKP
Liputan24.Net, Banjarbaru – PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar menegaskan bahwa penyesuaian tarif air pelanggan telah melalui mekanisme resmi dan memiliki dasar hukum yang jelas. Proses perhitungannya pun mendapatkan pendampingan langsung dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Selatan.
Kasubag Hukum dan Humas PTAM Intan Banjar, Mahyuni, menjelaskan penyesuaian tarif terakhir dilakukan pada Oktober 2022. Langkah tersebut diambil setelah tarif air tidak mengalami perubahan selama sepuluh tahun sejak 2012.
“Penetapan tarif tidak dilakukan sepihak. Ada regulasi dan mekanisme terukur yang menjadi acuan perhitungannya,” ujar Mahyuni, Jumat (14/8/2026).
Secara teknis, penyusunan tarif mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Aturan ini diselaraskan dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0660/KUM/2021 tentang Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Air Minum Kabupaten/Kota se-Kalsel Tahun 2022.
Besaran tarif tersebut kemudian diperkuat dan disahkan melalui keputusan Pemerintah Kabupaten Banjar bersama Pemerintah Kota Banjarbaru setelah melalui tahap koordinasi antarwilayah.
Mahyuni menegaskan, PTAM Intan Banjar berkomitmen menjaga keterbukaan informasi publik agar masyarakat memahami latar belakang penyesuaian tarif tersebut.
“Prinsipnya kami menjalankan aturan yang telah ditetapkan dan selalu terbuka memberikan penjelasan agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh,” pungkasnya.





Tinggalkan Balasan