Liputan24.Net, Banjarbaru – Sebanyak 104 sertifikat tanah wakaf resmi diserahkan kepada 53 lembaga keagamaan di Kota Banjarbaru, meliputi pondok pesantren, masjid, musala, hingga alkah. Penyerahan berlangsung di Aula Gawi Sabarataan, Balai Kota Banjarbaru, Kamis (20/8/2026).

Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, mengapresiasi sinergi antara Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Agama yang memfasilitasi percepatan sertifikasi tersebut.

“Penyerahan sertifikat tanah wakaf ini bukan sekadar penyerahan lembar kertas kepemilikan, melainkan kepastian hukum serta penjagaan niat baik para wakif. Legitimasi ini memberikan ketenangan bagi para nazhir dalam mengelola tempat ibadah maupun fasilitas keumatan,” ujar Lisa.

Ia berpesan kepada para nazhir penerima agar memanfaatkan tanah wakaf secara optimal untuk kepentingan ibadah, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat sekitar dengan prinsip tata kelola yang transparan serta akuntabel.