Liputan24.net – Kabupaten Banjar. Polisi mengamankan pria berinisial TS yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan di Martapura, Kabupaten Banjar. Dalam pemeriksaan awal, TS mengaku melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi.

Kapolsek Martapura Iptu Aulya Safi’i mengatakan, TS diamankan setelah polisi menerima laporan korban berinisial H terkait dugaan begal payudara di kawasan Jalan Veteran.

Dari pemeriksaan awal, TS mengaku melakukan aksi serupa di tujuh lokasi. Di antaranya kawasan Gunung Ronggeng Banjarbaru, Karangan Putih, Tanjung Rema, Jalan Al-Basia, Jalan Veteran sebanyak dua kali, serta Jalan Menteri 4 di sekitar Wisma Abadi.

“Dari keterangan tersangka, ada tujuh TKP yang diakui dilakukan untuk melakukan aksi begal payudara,” kata Aulya.

Namun, polisi masih mendalami pengakuan tersebut untuk mencocokkannya dengan laporan kejadian dan memastikan kemungkinan adanya korban lain.

Dari pemeriksaan sementara, aksi tersebut diduga dilakukan karena rasa penasaran tersangka terhadap perempuan yang dilihatnya dari belakang.

TS diketahui merupakan warga Jawa Barat yang tinggal di Martapura bersama kakaknya. Polisi menerapkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara.

Aulya menegaskan TS diduga bukan pelaku kasus begal payudara di Sungai Sipai yang sebelumnya dilaporkan. Perbedaan ciri fisik dan kendaraan menjadi dasar sementara polisi.

“Sepertinya berbeda dengan pelaku yang ada di Sungai Sipai. Ciri-ciri fisik dan motor yang digunakan juga berbeda,” jelasnya.

Dalam kasus yang ditangani Polsek Martapura, TS disebut menggunakan sepeda motor Mio GT berwarna biru. Sementara kasus di Sungai Sipai masih dalam penyelidikan.

“Kami mohon doanya, mudah-mudahan bisa kami ungkap juga. Ini sangat meresahkan, khususnya bagi perempuan yang beraktivitas pada pagi maupun malam hari,” pungkas Aulya. (Liputan24.net/Fhm)