Dalam Kondisi Mabuk Suami Tega Aniaya Istri Pakai Sajam
Liputan 24net – Banjarbaru. Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tragis terjadi di Kelurahan Bangkal, Kecamatan Cempaka. Seorang pria berinisial MS (30) tega menganiaya dan menusuk istrinya sendiri secara bertubi-tubi menggunakan senjata tajam jenis pisau belati pada Rabu (5/8/2026) sore lalu.
Peristiwa tersebut terungkap setelah jajaran Polsek Cempaka menerima laporan dari masyarakat setempat sekira pukul 17.00 WITA dan langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolsek Cempaka, Ipda Muhammad Bustan menjelaskan bahwa insiden penusukan bermula saat korban mendatangi rumah tersangka dengan maksud untuk menemui anak mereka. Namun, tersangka yang saat itu sedang berada di bawah pengaruh minuman keras atau alkohol langsung tersulut emosi.
“Tersangka dalam keadaan mabuk atau pengaruh alkohol. Akhirnya langsung marah dan menganiaya korban menggunakan pisau belati,” ujarnya, Selasa (11/8/2026)
Akibat penganiayaan tersebut, korban menderita luka tusuk yang cukup parah di beberapa bagian tubuhnya, di antaranya pada bagian tangan, leher, dada, bahu, hingga punggung.
Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Beruntung, kondisi korban dilaporkan mulai membaik, telah sadarkan diri, dan sudah dapat diajak berkomunikasi.
Sementara itu, pihak kepolisian bergerak cepat dengan mengamankan tersangka MS (30). Pelaku kini telah ditahan di Mapolsek Cempaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka MS dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal sebesar Rp30 juta,” tegasnya.
Kepolisian juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa menjaga keharmonisan dalam keluarga dan menghindari segala bentuk kekerasan, baik terhadap pasangan maupun anak.





Tinggalkan Balasan