Polda Kalsel Musnahkan 172,4 Kg Sabu dan Ekstasi: Selamatkan 863 Ribu Jiwa dan Hemat Biaya Rehab Rp. 4,3 Triliun
Liputan 24net – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika skala besar hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) periode 24 Mei hingga 21 Juli 2026.
Pemusnahan yang berlangsung di Mapolda Kalsel Banjarbaru, Selasa (4/8/2026) ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda dan instansi terkait, di antaranya Gubernur Kalsel, Anggota Komisi III DPR RI, Ketua DPRD Kalsel, Kapolda Kalsel, Wakapolda Kalsel, Kabinda Kalsel, Kasrem 101/Antasari, Danlanal Banjarmasin, Danlanud Syamsuddin Noor, Kabid Berantas BNNP Kalsel, Aspidum Kejati Kalsel, Kapusdi ULM, Pejabat Utama Polda Kalsel serta BBPOM Banjarbaru.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Nur Khamid, S.H., S.I.K., M.M. mengatakan, dalam konferensi pers tersebut Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. menuturkan, total sebanyak 172,4 kilogram (172.495,43 gram) sabu yang terkemas dalam 280 paket serta 556 butir ekstasi resmi dimusnahkan. Barang haram ini merupakan akumulasi penindakan dari 26 kasus tindak pidana narkotika di wilayah Banjarmasin, Banjarbaru, dan Kabupaten Banjar.
Dari total barang bukti yang dimusnahkan, terdapat pengungkapan kasus menonjol yang terjadi pada Jumat malam, 17 Juli 2026, sekitar pukul 23.30 WITA di Halaman Parkir Hotel Roditha, Jalan P. Antasari, Kota Banjarmasin.
Melalui penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat, petugas berhasil membekuk dua orang tersangka, yakni KA (asal Surabaya) dan RN (asal Bandar Lampung). Keduanya diketahui merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap antarprovinsi (Jakarta–Kalbar–Banjarmasin) yang diduga kuat terafiliasi dengan gembong narkotika jaringan internasional berinisial FP alias M.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita 32 paket sabu dengan berat bersih 31.995,84 gram (hampir 32 kg) yang disamarkan dalam kemasan teh China di dalam tas travel. Selain itu, disita pula sejumlah barang bukti pendukung seperti telepon genggam, dokumen identitas, kuitansi penginapan/sewa rumah, tiket perjalanan, dan kartu ATM.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Secara keseluruhan, dari 26 kasus yang diungkap selama dua bulan terakhir, Polda Kalsel berhasil mengamankan 39 orang tersangka yang terdiri dari 35 pria dan 4 wanita. Para pelaku terhubung dalam jaringan antarprovinsi lintas jalur Jakarta–Jabar–Jatim–Kalsel serta Kalbar–Kalsel–Kalteng.
Kapolda Kalsel menegaskan bahwa jajaran kepolisian tidak hanya berfokus pada angka penangkapan, melainkan dampak nyata terhadap keselamatan masyarakat.
“Melalui pengungkapan kasus ini, kita bersama-sama telah menyelamatkan 863.033 jiwa masyarakat Kalimantan Selatan dari jeratan narkoba. Kita juga berhasil menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp. 4,3 triliun rupiah, sekaligus memutus perputaran uang ilegal senilai Rp. 311 miliar,” tegas Kapolda Kalsel Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan.
Polda Kalsel berkomitmen penuh untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu merapatkan barisan menyuarakan perang melawan narkoba.





Tinggalkan Balasan