Dionline24.News – Tim Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 Saidi Mansyur – Said Idrus menanggapi pemberitaan laporan Tim nomor urut 2 Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim, Senin (4/11/2024) malam.

Menurut Muhammad Syahrin SH MM, selaku Wakil Sekretraris Tim Pemenangan Saidi Mansyur – Said Idrus, laporan tersebut intinya pelapor menuduh terlapor menggunakan kewenangan program dan kegiatan dari pemerintah daerah untuk menguntungkan terlapor.

Syahrin menyampaikan, bahwa konten laporan yang diajukan paslon nomor 2 itu sebelumnya pernah ditolak oleh Bawaslu Kabupaten Banjar.

“Sehingga menurut kami laporan yang diajukannya di Bawaslu Provinsi Kalsel tentunya dapat ditolak secara hukum karena berlaku asas nebis in idem,” ujar Syahrin dikutip dari rilis resmi Tim Paslon 1.

Yang kedua, kata Syahrin, konten laporan yang diajukan tim paslon nomor 2 itu tidak dapat memenuhi unsur pasal 71 UU Pilkada. Alasannya, pasal 71 UU Pilkada tersebut waktu keberlakuan norma hukumnya berlaku pada saat masa kampanye, sehingga tuduhan yang dialamatkan kepada paslon nomor 1 tentu tidak sesuai dengan semangat unsur pasal 71 tersebut.

Selain itu, ia menilai tidak tepat kuasa hukum pelapor menyamakan pokok laporannya seakan-akan laporan dan situasi kondisinya sama dengan laporan di Kota Banjarbaru, yang tentunya memiliki perbedaan yang cukup signifikan.

“Maka dari itu kami yakin bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada paslon nomor 1 itu tidak berdasar secara hukum dan tidak dapat dibenarkan,” kata Syahrin.

“Maka dari itu, kami tim pemenangan paslon nomor 1 menghormati Bawaslu Kalsel bekerja sesuai kewenangannya, dan secara hukum kami meminta Bawaslu Kalsel untuk menolak dan mengabaikan laporan tersebut, karena tidak memiliki dasar hukum yang dapat dibenarkan sebab secara formil dan materil belum terpenuhi. Terakhir Kami meyakini Bawaslu Kalsel bisa bersikap bijak terhadap laporan tersebut,” tutupnya.