Banjarbaru, Liputan24.Net – Menjelang libur panjang Idulfitri 1447 H, Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby, mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru. Para abdi negara dilarang keras menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah nyata menjaga integritas, kedisiplinan, dan profesionalitas dalam penggunaan fasilitas milik negara. Lisa menekankan bahwa kendaraan dinas merupakan aset negara yang peruntukannya hanya untuk menunjang tugas pemerintahan dan pelayanan publik.

“ASN harus menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab. Kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegas Lisa, Minggu (15/3/2026).

Menurut Lisa, penyalahgunaan mobil dinas untuk mudik tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintah. Ia meminta seluruh ASN menjadi teladan dalam menjaga etika dan disiplin penggunaan fasilitas negara.

Tak hanya mengandalkan pengawasan internal, Wali Kota juga mengajak masyarakat untuk aktif melakukan pemantauan selama masa libur Lebaran. Ia membuka ruang bagi publik untuk melaporkan jika menemukan kendaraan berplat merah yang digunakan di luar kepentingan kedinasan.

“Apabila masyarakat melihat ada mobil dinas digunakan untuk mudik atau kepentingan pribadi, silakan dilaporkan. Ini adalah bentuk pengawasan bersama agar fasilitas negara digunakan sesuai peruntukannya,” imbaunya.

Langkah ini diharapkan mampu memperkuat budaya disiplin di kalangan ASN sekaligus menjaga marwah Pemerintah Kota Banjarbaru sebagai institusi yang transparan dan akuntabel.