DPRD Banjar Sahkan Perda Pengelolaan Sampah dan Bahas Penyertaan Modal Perumda
Martapura, Liputan24.Net – DPRD Kabupaten Banjar menggelar rapat paripurna di Ruang Paripurna Lantai II Gedung DPRD Banjar, Martapura, Rabu (20/5/2026) siang. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Banjar, H. Irwan Bora, ini membahas sejumlah agenda strategis mulai dari pengelolaan sampah, penyertaan modal daerah, hingga pengelolaan aset.
Agenda utama dalam rapat tersebut adalah pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah. Laporan akhir Komisi III DPRD Banjar yang disampaikan oleh juru bicara, Hamdan, resmi disetujui oleh seluruh anggota dewan yang hadir, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan bersama.
Bupati Banjar, H. Saidi Mansyur, menyatakan bahwa keberadaan Perda Pengelolaan Sampah ini diharapkan mampu menciptakan sistem yang lebih terstruktur dan berkelanjutan di Kabupaten Banjar.
Menurut Saidi, regulasi baru ini juga bertujuan mengubah paradigma lama pengelolaan sampah dari pola kumpul-angkut-buang menjadi pendekatan ekonomi sirkular.
“Adanya perda ini diharapkan pengelolaan sampah dapat berjalan lebih terstruktur dan berkelanjutan, sekaligus mendorong perubahan paradigma menuju ekonomi sirkular yang memberikan nilai ekonomis,” ujar Saidi.
Jawaban Bupati Atas Pandangan Fraksi-Fraksi

Selain pengesahan perda sampah, Saidi Mansyur juga menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua raperda lainnya. Yaitu, Raperda Penambahan Penyertaan Modal berupa Barang Milik Daerah kepada Perumda Pasar Bauntung Batuah, serta Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Saidi mengapresiasi seluruh fraksi yang telah menyetujui dua raperda tersebut untuk dibawa ke tahapan pembahasan berikutnya. Menanggapi pandangan Fraksi Golkar, ia sepakat bahwa penyertaan modal harus dibarengi dengan pembenahan manajemen dan peningkatan kinerja perusahaan daerah secara nyata.
“Kami sependapat bahwa rencana penambahan modal harus dilandasi perencanaan yang matang, pengawasan, serta target capaian yang jelas, konkret, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Sementara terkait pandangan Fraksi Gerindra, Saidi menegaskan bahwa Perumda Pasar Bauntung Batuah memegang peran vital dalam menggerakkan ekonomi masyarakat melalui optimalisasi pasar rakyat dan pemberdayaan pedagang kecil. Ia juga sepakat dengan usulan pengawasan ketat terhadap status hukum aset daerah yang dijadikan modal.
“Pemerintah daerah harus memastikan status hukum aset yang diserahkan benar-benar jelas, tidak bermasalah, serta memiliki nilai ekonomis untuk mendukung kinerja perusahaan,” ucap Saidi.
Penguatan Kelembagaan Daerah
Lebih lanjut, Saidi menyambut baik masukan dari Fraksi NasDem yang menekankan pentingnya penguatan kelembagaan perangkat daerah secara komprehensif demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Apresiasi serupa juga disampaikannya kepada Fraksi PPP, PKB, PAN, dan Bintang Sejahtera Demokrat atas berbagai masukan substantif terhadap kedua raperda tersebut.
Rapat paripurna ini kemudian ditutup dengan penyampaian dari Bupati Banjar terkait satu regulasi tambahan, yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.





Tinggalkan Balasan