Pemkab Banjar Beri Jaminan BPJS Ketenagakerjaan untuk 212 PKL
Martapura, Liputan24.Net – Pemerintah Kabupaten Banjar menyerahkan secara simbolis 212 kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada pedagang kaki lima (PKL) yang beroperasi di lingkungan pasar daerah. Penyerahan berlangsung di halaman Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Bauntung Batuah (PBB), Martapura, Kamis (21/5/2026).
Bupati Banjar, H. Saidi Mansyur, dalam sambutan tertulis yang dibacakan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Dian Marliana, menyatakan bahwa program yang didanai melalui APBD ini merupakan langkah awal pemerintah daerah untuk memperluas jaminan sosial bagi pedagang rentan.
Dian menambahkan, pemerintah daerah akan terus melakukan pendataan lanjutan agar program ini bisa menyasar lebih banyak pedagang.
“Ini baru tahap pertama. Selanjutnya akan kami data kembali agar seluruh pedagang rentan di Kabupaten Banjar bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang sama,” ujar Dian.
Tantangan Pendataan Pedagang di Lapangan
Direktur Perumda PBB, Rusdiansyah, menjelaskan bahwa seluruh iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi ratusan PKL tersebut sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah daerah. Kendati demikian, ia mengakui proses verifikasi di lapangan memiliki tantangan tersendiri.
“Kendala utama kami di lapangan adalah proses pendataan, karena sebagian PKL sering berpindah-pindah lokasi berjualan,” ungkap Rusdiansyah.
Di sisi lain, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanah Laut dan Kabupaten Banjar, Ardhinata Surya, membeberkan bahwa sejak tahun 2024 Pemkab Banjar telah memfasilitasi jaminan sosial bagi sekitar 19.150 pekerja informal.
Saat ini, tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Banjar berada di angka 22 persen dari total pekerja yang ada.
“Manfaatnya sangat terasa. Sepanjang tahun 2025 saja, total klaim yang telah kami salurkan mencapai sekitar Rp75 miliar kepada kurang lebih 3.000 warga Kabupaten Banjar,” papar Ardhinata.
Selain agenda penyerahan kartu jaminan sosial, Perumda PBB juga menggelar pengundian hadiah sebagai bentuk apresiasi bagi para pedagang yang tertib melunasi sewa toko, kios, maupun bak pasar tanpa adanya tunggakan.





Tinggalkan Balasan