Liputan 24net – Kabupaten Banjar. Misteri kematian seorang ibu rumah tangga berinisial N (38), yang ditemukan tewas bersimbah darah di area persawahan Desa Lok Tunggul, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Banjar.

Setelah hampir tiga pekan melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap seorang pria lanjut usia berinisial AS (60), yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban.

Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli mengungkapkan, peristiwa tragis yang terjadi pada akhir Mei 2026 tersebut dipicu persoalan sepele. Tersangka nekat menghabisi nyawa korban karena merasa tersinggung setelah mendapat ucapan yang dianggap menghina dirinya.

“Korban mengucapkan kata ‘dasar bungul’ kepada tersangka. Ucapan tersebut membuat tersangka sakit hati dan tersulut emosi,” ujar AKBP Dr. Fadli saat konferensi pers di Mapolres Banjar, Senin (22/6/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa itu bermula pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 17.00 Wita. Saat itu, korban tengah membersihkan rumput di lahan persawahannya di Desa Lok Tunggul.

Pada waktu bersamaan, tersangka melintas di sekitar lokasi dan tanpa sengaja menginjak pematang sawah yang sedang dikerjakan korban. Korban kemudian melontarkan ucapan yang membuat tersangka tersinggung.

Dalam kondisi emosi, tersangka melihat sebilah parang milik korban yang tergeletak tidak jauh dari lokasi. Parang tersebut kemudian diambil dan digunakan untuk menyerang korban.

“Tersangka mengambil parang milik korban lalu menebaskannya ke bagian leher belakang. Setelah korban terjatuh, tersangka kembali melakukan beberapa kali bacokan,” jelas Kapolres.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh, di antaranya kepala, leher, punggung, serta siku kiri. Korban dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian.

Usai melakukan aksinya, tersangka membersihkan parang yang digunakan, memasukkannya kembali ke dalam kumpang, lalu meninggalkan lokasi.

Korban baru ditemukan sekitar pukul 18.30 Wita oleh suaminya yang datang mencari karena korban tak kunjung pulang ke rumah. Penemuan itu kemudian dilaporkan kepada warga dan diteruskan ke pihak kepolisian.

Kasus ini sempat menyita perhatian masyarakat karena pelaku tidak langsung diketahui. Tim gabungan Satreskrim dan Satintelkam Polres Banjar kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga pengumpulan alat bukti.

Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Polisi berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap tersangka pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 22.00 Wita di kediamannya tanpa perlawanan.

“Dari hasil penyelidikan dan alat bukti yang berhasil dikumpulkan, tersangka berhasil diamankan di rumahnya,” kata AKBP Dr. Fadli.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah parang beserta kumpangnya, pakaian korban, serta pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kapolres menegaskan, proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kasus ini berhasil diungkap berkat kerja keras tim penyidik. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.( fmi lip24net)