Liputan24.net Hulu Sungai Selatan. Kuasa hukum PT Antang Gunung Meratus (AGM), Ardian Pratomo, kecewa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tiga terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang disidangkan di Pengadilan Negeri Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Selasa (18/8/2026).


Dalam sidang tersebut, JPU menuntut Tirawan 1 tahun 6 bulan penjara, Toar Larry Smith 1 tahun 3 bulan, dan Muhammad Herman 1 tahun 2 bulan.


Ardian menilai tuntutan tersebut terlalu ringan jika dibandingkan dengan ancaman maksimal Pasal 391 KUHP yang mencapai enam tahun penjara.


“Hasil pembacaan tuntutan tadi sangat mengecewakan karena tuntutan ini sangat ringan dari JPU,” ujar Ardian seusai persidangan.


Menurut Ardian, terdapat sejumlah hal yang seharusnya menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan tuntutan lebih berat. Di antaranya dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam proses penerbitan dokumen tanah serta dugaan adanya pola yang sistematis.


Ia juga mempertanyakan pemberian maaf dari pihak PT AGM yang menjadi salah satu pertimbangan meringankan. Menurutnya, sikap tersebut merupakan bentuk kemanusiaan dan bukan berarti memaafkan tindak pidana yang didakwakan.


Selain itu, Ardian menyebut Tirawan diduga terlibat perkara serupa di wilayah lain. Ia berharap seluruh pertimbangan tersebut menjadi perhatian majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
“Harapan kami putusan hakim lebih berat dan maksimal,” katanya.


Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari HSS, Lalu Irwan Suyadi, menegaskan tuntutan JPU telah disusun berdasarkan fakta persidangan serta mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.


Menurutnya, salah satu pertimbangan meringankan adalah para terdakwa mengaku menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.


Saat dikonfirmasi mengenai instruksi Presiden terkait pemberantasan mafia tanah yang menjadi perhatian pemerintah, Lalu Irwan tidak memberikan penjelasan lebih lanjut dan mengarahkan awak media untuk meminta keterangan kepada jaksa lainnya.


Sedangkan terkait dugaan keterlibatan Tirawan dalam perkara serupa yang ditangani Polda Kalsel, Irwan mengatakan kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri HSS.


“Masih dalam proses penyidikan Polda Kalsel dan ranahnya di Kejati Kalsel. Kami belum mendapat pemberitahuan secara resmi,” ujarnya. (Liputan24.net/Fhm)