Liputan24.Net – Setelah 22 hari pengejaran, polisi akhirnya meringkus oknum kepala desa berinisial PD, tahanan tersangka korupsi dana desa di Kabupaten Banjar yang melarikan diri.

Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat, Jumat (27/12/2024) mengonfirmasi, bahwa Kepala Desa Sungai Alat, Kecamatan Astambul itu dibekuk di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu pada Kamis (26/12/2024) kemarin.

PD ditangkap oleh tim gabungan Sat Reskrim Polres Banjar dan Resmob Polres Tanah Bumbu.

“Syukur Alhamdulillah, sekitar pukul 12.30 kemarin saya mendapatkan laporan dari Kasat Reskrim Polres Banjar bahwa saudara Puadi yang melarikan diri telah diamankan di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu,” ujar Kapolres.

Kapolres tidak merinci di mana PD diringkus. Dia bilang, bahwa tersangka saat ditangkap tidak melakukan perlawanan karena menyadari dia memang salah.

“Tersangka langsung dibawa ke Mapolres Banjar untuk persiapan pelimpahan perkara tahap dua ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar,” tutur AKBP Ifan.

Siang tadi, penyidik Polres Banjar menyerahkan tersangka PD ke Kejari Banjar untuk segera diproses hukum lebih lanjut.

Kabur dari Kantor Kejaksaan

Pada Rabu 4 Desember 2024, PD kabur saat hendak pelimpahan berkas perkara tahap II dari penyidik ke jaksa. Dari informasi yang diterima, Puaidi kabur saat hendak ke toilet di kantor Kejari Banjar.

Kasi Intel Kejari Banjar, Robert Iwan Kandun, mengatakan bahwa kaburnya PD bukanlah tanggung jawab mereka. Alasannya, belum resmi penyerahan perkara tahap dua.

“Perkara tersebut memang sudah P-21 namun (baru) akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Terkait pengamanan, selama belum dilakukan penyerahan tanggung jawab, itu di luar tanggung jawab jaksa penuntut umum. Jadi silakan tanyakan kepada pejabat yang menangani saat itu,” ungkap Robert pada Senin (9/12/2024).

Adapun Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat, dalam suatu kesempatan bilang bahwa dia akan berstatmen ke media jika tersangka Puaidi sudah ditemukan.

“Semua orang sudah tau, jadi saya hanya akan berstatmen ketika tersangkanya sudah dapat karena sedang dikejar,” ungkapnya Sabtu pekan lalu.

Sudah Dua Kali Melarikan Diri

Saat masih penyelidikan pada Juli-Agustus lalu, PD juga mangkir dari panggilan penyidik. Dia melarikan diri ke luar daerah.

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Banjar, Ipda Putra Andika Pratama, pada Kamis (15/8/2024), pihaknya harus melakukan pencarian dan menjemput paksa setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Dijemput paksa di salah satu penginapan di Banjarmasin,” kata Ipda Andika.

Potong Honor Aparat Desa

Kepala Desa Sungai Alat, PD ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Banjar usai dibekuk di sebuah penginapan di Banjarmasin pada Agustus lalu.

Ia diduga melakukan pungli atau memotong honor aparat desanya, termasuk memangkas program sosial selama bertahun-tahun. “Sekitar 700 juta kerugian negara,” kata Kanit Tipikor Polres Banjar Ipda Putra Andika Pratama, pada Kamis (15/8/2024).