Liputan 24.net – Magetan . Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Jawa Timur, menetapkan Ketua DPRD Magetan, Suratno (SN), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) periode 2020–2024. Suratno langsung ditahan pada Kamis (23/4/2026) malam.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Suratno keluar dari gedung kejaksaan mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan kemudian digelandang menuju mobil tahanan.

Selain Suratno, penyidik juga menetapkan lima tersangka lain, yakni seorang anggota DPRD berinisial JT, mantan anggota DPRD JML, serta tiga orang pendamping.
Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, mengatakan penetapan tersangka merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan yang telah berlangsung cukup lama. Untuk kepentingan penyidikan, seluruh tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Magetan.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup,” ujar Sabrul.

Ia menjelaskan, dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa 35 saksi serta mengumpulkan 788 bundel dokumen dan 12 barang bukti elektronik yang telah disita secara sah.

Sabrul menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada enam tersangka tersebut. Pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.

“Tujuan kami memastikan anggaran negara digunakan tepat sasaran untuk kesejahteraan masyarakat Magetan,” tegasnya.

Ia menambahkan, nilai anggaran yang diduga disalahgunakan mencapai Rp242 miliar yang seharusnya dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.