Liputan24.Net, Martapura — Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar menggelar sosialisasi penggunaan alat pengacak sinyal (signal jammer) bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Aula Kantor Bapperida, Martapura, Kamis (24/9/2026).

Kepala DKISP Kabupaten Banjar, Faisal, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memperkuat keamanan informasi pemerintah daerah dari risiko ancaman siber, kebocoran data, hingga gangguan komunikasi tak berizin.

“Penggunaan jammer berfungsi melindungi informasi dan menjaga kerahasiaan diskusi sensitif, pengamanan tamu VVIP, hingga mendukung pelaksanaan uji kompetensi pegawai agar peserta fokus tanpa bantuan telepon seluler,” ujar Faisal saat membuka kegiatan.

Sosialisasi yang diikuti perwakilan OPD se-Kabupaten Banjar ini diisi oleh dua narasumber teknis. Kepala Bidang Statistik dan Persandian DKISP Banjar, Ali Akbar, memaparkan payung hukum dan regulasi penggunaan jammer. Sementara itu, Ahli Persandian Akhmad Syarifudin menjelaskan prinsip kerja, jenis, serta fungsi teknis alat pengacak sinyal tersebut.