MK Tolak Sengketa Pilkada Banjar, Petahana Dua Periode
Liputan24.Net – Sengketa hasil Pilkada 2024 Kabupaten Banjar di Mahkamah Konstitusi (MK) ditolak hakim, Selasa (4/2/2025) malam.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan “dismissal’ untuk 158 perkara hasil Pemilu kepala daerah di Indonesia, termasuk di Kabupaten Banjar.
Pemohon sengketa hasil Pilkada 2024 adalah Syaifullah Tamliha, dengan nomor perkara 64/PHPU.BUP-XXIII/2025, dengan termohon KPU Banjar, dan Bawaslu setempat sebagai pihak terkait.
“…Nomor 64/PHPU.BUP-XXIII/2025… Tidak memenuhi syarat formil permohonan. Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan MK untuk menyatakan permohonan pemohon tersebut tidak jelas, kabur, atau obscuur,” ucap hakim MK Asrul Sani.
Asrul Sani melanjutkan, menimbang semua ketidakjelasan tersebut tidak beralasan di mata hukum.
“Eksepsi (penolakan) lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan, tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” lanjutnya.
Terpisah, Ketua KPU Banjar, Abdul Muthalib, menyatakan bersyukur bahwa apa yang sudah pihaknya putuskan terkait hasil Pilkada 2024, telah sah.
Adapun pelantikan pemenang Pilkada, yakni Saidi Mansyur – Said Idrus selaku pasangan petaha, ia belum mengetahui jadwalnya karena diundur.
“Diundur, tanggal belum ditentukan,” kata Aziez, sapaan akrabnya via pesan WatsApp.
Tinggalkan Balasan