Liputan24.Net – Empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, mendapatkan sanksi pemberhentian tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai penyelenggara pemilu di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) itu.

Putusan disampaikan langsung oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan dengan nomor perkara 25-PKE-DKPP/2025 di ruang sidang utama DKPP RI, Jakarta, Jumat (28/2/2025) siang.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu satu, Dahtiar selaku ketua merangkap anggota KPU Banjarbaru, teradu dua, Resty Fatma Sari, teradu tiga, Normadina, teradu empat Hereyanto, masing-masing selaku anggota KPU Banjarbaru terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegasnya.

Adapun teradu lima atas nama Haris Fadillah mendapatkan sanksi peringatan keras dari DKPP RI. “Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan,” sambung Ketua DKPP. Lebih lanjut, ia juga memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi jalannya putusan rapat pleno yang telah dilakukan oleh DKPP.

Dalam prosesnya, majelis sidang DKPP menyebutkan bahwa KPU Kota Banjarbaru telah salah dalam mendiskualifikasi pasangan calon Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah Alkaff, dimana seharusnya KPU hanya mendiskualifikasi Aditiya Mufti Ariffin sebagai calon wali kota Banjarbaru berstatus petahana yang terbukti melakukan pelanggaran.

Kemudian KPU Banjarbaru juga melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan etika penyelenggara pemilu terkait tata cara pelaksanaan pilkada dengan calon tunggal.

“Alih-alih melaksanakan tata cara prosedur dan mekanisme pemilihan pasangan calon. Para teradu tetap menggunakan surat suara dengan gambar dua pasangan calon yang sudah tercetak,” ungkap Anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah.

“Para teradu mengambil kebijakan dalam hal mencoblos pasangan nomor urut dua (H M Aditya Mufti Ariffin dan Drs H Said Abdullah -red) maka suaranya dinyatakan tidak sah dan suara itu tidak akan dihitung dalam hasil pemilihan,” lanjutnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 dalam perkara Nomor 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025). MK menyatakan bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 4 Desember 2024 lalu dinyatakan batal.

“Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024, bertanggal 4 Desember 2024,” ujar Suhartoyo dalam sidang.

MK juga menetapkan bahwa pemungutan dan penghitungan suara ulang harus dilakukan dalam jangka waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan.