Anggota TNI AL Jumran Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana, Berkas Sudah Dilimpahkan
Liputan24.Net – Pelimpahan berkas perkara Kasus Pembunuhan Berencana Jurnalis Juwita dari penyidik Denpomal Banjarmasin ke Oditurat Militer III-15 Banjarmasin dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady kepada Kepala Oditurat Militer III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi pada Selasa (8/4/2025) siang.
Dalam acara pelimpahan berkas ini, pihak penyidik menyerahkan berkas dan tersangka yang sudah dikumpulkan sejak 10 hari terakhir.
Berkas-berkas tersebut berisi keterangan dari 11 orang saksi yang sudah diperiksa dan 46 barang bukti yang diamanan terkait perkara pembunuhan berencana Jurnalis Juwita yang dilakukan oleh Oknum TNI AL Kls Bah Jumran.
11 orang saksi yang diperiksa diantaranya keluarga korban yakni kedua kakak kandung korban Satria dan Praja kemudian Kakak Ipar Korban yakni Susi Anggraini.
Barang bukti yang diamankan diantaranya mobil rental yang digunakan oleh Kls Bah Jumran, sepeda motor dan helm korban, kemudian pakaian yang digunakan Kls Bah Jumran dalam melancarkan aksi pembunuhan berencananya, serta bukti pesan terakhir antar Kls Bah Jumran dan korban.
Jumran dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Pomal Banjarmasin sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan selama 10 hari, kita ingin kasus ini diselesaikan dengan cepat,” kata Kadispenal Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady.
Kepala Oditurat Militer III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi mengatakan, pihaknya akan mencermati berkas perkara ini.
“Kita akan teliti dahulu untuk kelengkapan syarat formil dan materilnya,” ujar Kaodmil III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi.
Berkas ini pun akan diolah terlebih dahulu dan diteliti. Jika berkas sudah lengkap atau P21, maka Odmil III-15 Banjarmasin akan segera mengajukan penerbitan Keputusan Penyerahan Perkara (SEKEPRA) kepada Perwira Penyerah Perkara (Papera) Lanal Balikpapan.
Letkol Chk Sunandi juga mengatakan, pengolahan berkas ini akan memakan waktu maksimal 2 minggu
“Setelah Skepra terbit, ini akan jadi dasar kami untuk melimpahkan ke Pengadilan Militer 106 yang berada di Kota Banjarbaru,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan