Liputan24.Net – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel menggelar sosialisasi mengenai Jasa Konstruksi sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 30/SE/Dk/2025 untuk tahun anggaran 2025. Acara ini berlangsung di Aula Kantor Dinas PUPR Kalsel, Banjarbaru, Selasa (15/4/2025).

Sosialisasi dibuka oleh Kepala Bidang Bina Konstruksi, Mustajab, yang mewakili Plt Kepala Dinas PUPR Kalsel, M. Yasin Toyib. Dalam sambutannya, Mustajab menekankan pentingnya sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai cara menyusun perkiraan biaya pekerjaan konstruksi di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

“Sosialisasi kali ini fokus pada Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 30/SE/Dk/2025 yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2023. Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait hukum kontrak kerja dan perhitungan harga satuan pekerjaan, yang diharapkan dapat mempermudah pelaku jasa konstruksi dalam melaksanakan tugas mereka,” jelas Mustajab.

Melalui sosialisasi ini, para peserta diharapkan dapat memahami hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam kegiatan konstruksi, serta memperoleh informasi terkini mengenai dokumen kontrak dan perkembangan peraturan perundang-undangan terbaru di sektor ini.

“Semoga pertemuan ini memberikan hasil yang bermanfaat dan dapat dijadikan bahan pembelajaran untuk diterapkan di tingkat kabupaten/kota masing-masing. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat jasa konstruksi di Provinsi Kalimantan Selatan menjadi lebih baik,” pungkas Mustajab.

Kegiatan ini menunjukkan komitmen Dinas PUPR Kalsel untuk terus meningkatkan kualitas dan efektivitas pelaksanaan pekerjaan konstruksi demi pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Selatan.