Kembangkan Kasus Narkoba, Polres Tabalong Tangkap Pemasok Sabu
Liputan24.Net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabalong bergerak cepat mengamankan pemasok narkotika jenis sabu setelah sebelumnya menangkap seorang pria dengan barang bukti sepaket sabu dan alat isap.
Penangkapan pertama terjadi pada Sabtu (3/5/2025) malam. Petugas mengamankan seorang pria berinisial DA (25), warga Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, di sebuah pos jaga di desa tersebut.
Saat diamankan, DA mengaku kepada petugas bahwa sabu yang dibawanya diperoleh dengan cara membeli dari seorang pria berinisial BY.
Informasi ini langsung ditindaklanjuti oleh petugas. Hasilnya, BY (34), warga Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, berhasil diamankan.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, membenarkan penangkapan BY pada Senin (5/5/2025) siang. BY diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
“Setelah mendapatkan informasi dari pelaku DA, petugas kemudian bergerak menuju sebuah rumah di Desa Kapar malam itu juga,” tegas Joko.
BY yang tidak menyangka kedatangan petugas tidak dapat berkutik dan langsung diamankan.
Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang diakui milik BY.
“Pelaku BY kemudian diamankan ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Joko.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 12 paket plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bersih 2,04 gram, sebuah sekop dari sedotan, satu pak plastik klip kosong, sebuah ponsel berwarna biru muda, sebuah dompet kecil berwarna hitam, sebuah tempat rokok berwarna hitam, dan uang tunai sebesar Rp200 ribu.
Tinggalkan Balasan