Polres Banjar Amankan 116 Pelaku Kejahatan Dalam Operasi Sikat Intan 2025
Liputan24.Net – Polres Banjar, Polda Kalsel, berhasil mengungkap berbagai kasus kejahatan dengan menjaring 116 pelaku dari 26 laporan polisi melalui Operasi Sikat Intan 2025. Hasil operasi ini dipaparkan dalam konferensi pers di Aula Sarja Arya Racana Mapolres Banjar, Rabu (21/5/2025).
Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, mengumumkan keberhasilan operasi yang berlangsung sejak 1 hingga 14 Mei 2025 lalu. “Ini bukti nyata komitmen kami dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Kapolres Fadli di hadapan awak media.
Operasi yang digelar secara masif hampir di seluruh kecamatan di Kabupaten Banjar ini membuahkan hasil signifikan. Sejumlah kasus kriminal terungkap, mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), penganiayaan, hingga kejahatan seksual dan penyalahgunaan narkotika.
Rincian kasus yang berhasil diungkap, curanmor 2 kasus, curat 3 kasus, penganiayaan 2 kasus, kekerasan seksual 1 kasus, narkotika 7 kasus, kepemilikan senjata tajam 4 kasus, pengeroyokan 2 kasus, obat keras tanpa izin, 1 kasus, pencurian ringan 1 kasus, penadahan 2 kasus, aniaya berat (anirat) 1 kasus.
Selain itu, sekitar 95 pelaku dilakukan pembinaan. Mereka adalah yang tidak melakukan pelanggaran pidana, seperti minum atau menjual minuman keras, tidak punya KTP. Selain itu, Polres Banjar juga menjaring sejumlah preman yang meresahkan masyarakat.
Adapun kerugian materi dari seluruh tindak pidana diperkirakan mencapai Rp76.950.000. Kerugian terbesar berasal dari kasus curat dan penadahan, di mana pelaku menjual barang curian dengan harga jauh di bawah pasaran tanpa dokumen sah.
Modus operandi yang digunakan para pelaku bervariasi. Pencurian dilakukan dengan merusak kunci atau mencongkel jendela, sementara penganiayaan dan pengeroyokan menggunakan senjata tajam.
Untuk kasus kekerasan seksual, AKBP Dr. Fadli membeberkan bahwa melibatkan satu pelaku dan satu korban anak di bawah umur. Pelaku narkotika ditangkap karena menyimpan dan menjual sabu, sedangkan pelaku penadahan membeli barang curian dengan harga tidak wajar.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat, termasuk Pasal 362 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.
Kapolres menegaskan, operasi serupa akan terus berlanjut demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami akan terus melakukan patroli, operasi rutin, dan pembinaan. Tujuan kami jelas: menjaga Kabupaten Banjar tetap aman dan nyaman untuk semua,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan