Awalnya Diduga Tenggelam, Ternyata Redho Tewas Dikeroyok 6 Orang Mabuk di Pinggir Sungai Martapura
Liputan24.Net – Polres Banjar Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian M Redho atau MR (34), warga Kelurahan Guntung Paikat, Kota Banjarbaru, dalam waktu 1×24 jam. Sebanyak enam pelaku telah diamankan.
Korban awalnya dilaporkan hilang di Sungai Martapura di Desa Mekar, Kecamatan Martapura Timur sejak Minggu (20/7/2025). Satu malam dilakukan pencarian oleh petugas dan relawan, Senin pagi (21/7/2025) jasad MR ditemukan mengapung di wilayah Desa Sungai Kitano.
“Setelah dievakuasi ke RSUD Ratu Zalecha Martapura, pihak keluarga mencurigai kematian MR tidak wajar dan segera membuat laporan resmi ke Polsek Martapura Timur,” Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli.
Kronologi dan Penangkapan Pelaku
Merespons laporan tersebut, Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Banjar langsung melakukan penyelidikan mendalam, termasuk pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Hasil penyelidikan menunjukkan, sebelum ditemukan meninggal, korban sempat terlibat perkelahian dengan sejumlah pria di bawah jembatan Desa Mekar, Kecamatan Martapura Timur,” kata AKBP Fadli.
Berdasarkan keterangan saksi dan bukti, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan enam terduga pelaku pada Kamis dini hari, 24 Juli 2025, pukul 02.30 WITA, di kediaman masing-masing. Para pelaku adalah:
- KH (50), warga Desa Mekar Martapura Timur
- AH (19), warga Desa Mekar Martapura Timur
- GM (33), warga Kelurahan Dadi Mulya, Kota Samarinda
- MF (36), warga Desa Mekar Martapura Timur
- MR (38), warga Desa Mekar Martapura Timur
- IB (45), warga Desa Mekar Martapura Timur
Motif dan Barang Bukti
Dari pemeriksaan awal, motif pengeroyokan bermula saat korban menuduh para pelaku mencuri handphone dan kunci motor miliknya. Ucapan korban yang dianggap kasar dan menyinggung memicu emosi para pelaku, hingga terjadilah pengeroyokan yang diduga menyebabkan korban jatuh ke sungai dan meninggal dunia.
Barang bukti yang diamankan kepolisian meliputi pakaian korban (kaos, celana jeans, celana dalam), sepeda motor Yamaha Mio Soul hitam, handphone Infinix, tas selempang hitam, helm, joran pancing, charger, sandal, serta uang tunai Rp70.000.
Saat ini, keenam tersangka diamankan di Mapolres Banjar Polda Kalsel untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli menjelaskan, para tersangka mengakui perbuatannya. “Mereka melakukan pengeroyokan selain tersinggung dengan kata-kata korban yang kasar, juga karena pengaruh minuman alkohol jenis gaduk,” pungkasnya.
Pihak kepolisian mengapresiasi bantuan dan kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi akurat selama penyelidikan.
Tinggalkan Balasan