Terbanyak se-Kalsel, Polres Banjar Ringkus 54 Tersangka Narkoba Selama Operasi Antik 2026
Martapura, Liputan24.Net – Kepolisian Resor (Polres) Banjar mencatat prestasi gemilang dalam Operasi Antik 2026 yang berlangsung pada 12 hingga 25 Mei. Polres Banjar menjadi satuan wilayah yang paling banyak mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan.
Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu sekitar dua minggu tersebut, pihaknya berhasil mengungkap 46 kasus dengan mengamankan 54 orang tersangka. Rinciannya terdiri dari 50 tersangka laki-laki dan 4 perempuan.
“Jika dirata-rata, dalam sehari kami mengungkap 2 sampai 3 pelaku penyalahgunaan narkoba. Dari total pengungkapan itu, sebanyak 5 kasus merupakan Target Operasi (TO), sedangkan 41 kasus lainnya adalah non-TO,” ujar Fadli dalam konferensi pers, Selasa (26/5/2026).
Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika berupa sabu seberat 86,62 gram, 26 butir ekstasi, dan 368 butir psikotropika.
Fadli menjelaskan, barang bukti sabu yang diamankan memiliki nilai ekonomis sekitar Rp155,9 juta, dengan asumsi harga Rp1,8 juta per gram. Selain itu, 26 butir ekstasi diestimasi bernilai Rp20,8 juta, dan 368 butir psikotropika diperkirakan bernilai Rp9,2 juta.
“Jika diasumsikan satu gram sabu digunakan oleh delapan orang, maka pengungkapan ini diperkirakan dapat menyelamatkan 692 jiwa,” lanjutnya.
AKBP Fadli menegaskan bahwa persoalan narkoba di Kabupaten Banjar tidak bisa dianggap sepele. Angka 54 tersangka dalam dua minggu dinilainya sangat mengkhawatirkan, apalagi masih ada potensi kasus yang belum terungkap.
“Ini baru yang ketahuan, belum lagi yang tidak ketahuan. Kami berharap rekan-rekan media dapat membantu mengedukasi masyarakat. Semoga narkoba di Kabupaten Banjar bisa kita tekan dan bersihkan, karena dampaknya sangat luar biasa merugikan, baik dari segi kesehatan maupun sosial,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Banjar memberikan apresiasi yang tinggi atas kinerja kepolisian. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ikhwansyah, yang hadir mewakili Bupati Banjar, menyatakan bahwa upaya pemberantasan ini sangat krusial bagi daerahnya.
“Ini pengungkapan yang sangat luar biasa. Martapura, Kabupaten Banjar, berjuluk Serambi Mekah, sehingga memerlukan upaya-upaya pencegahan yang lebih intens. Untuk itu, terima kasih banyak kepada Kapolres Banjar dan jajaran,” kata Ikhwansyah.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh Wakapolres Kompol Faisal Amri Nasution, Kasat Narkoba Polres Banjar Iptu Muhammad Zulkifli, Kasi Humas AKP Alfian Noor, serta jajaran Kepala Kepolisian Sektor (Polsek).
Di akhir konferensi pers Kapolres Banjar memberikan penghargaan kepada Kapolsek jajaran yang terbanyak dan menuhi target pengungkapan kasus.





Tinggalkan Balasan