Banjarmasin, Liputan24.Net – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terus mematangkan optimalisasi pemanfaatan ruang milik jalan (Rumija) sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Penataan Ruang Milik Jalan melalui Sistem Perizinan Pemanfaatan Jalan Provinsi (SIRUMIJA) yang digelar di Banjarmasin, Senin (8/6/2026).

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kalsel, Robby Cahyadi, mengatakan masih banyak ruang milik jalan provinsi yang belum dimanfaatkan secara optimal. Padahal, aset tersebut memiliki potensi untuk menambah PAD apabila dikelola melalui sistem perizinan yang tertib dan memiliki dasar hukum yang jelas.

“Masih ada ruang milik jalan provinsi yang belum dimanfaatkan. Potensi ini dapat dioptimalkan untuk mendukung peningkatan pendapatan daerah,” ujarnya.

Menurut Robby, pengembangan SIRUMIJA merupakan tindak lanjut atas rekomendasi pemerintah pusat dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah.

Program tersebut didukung sejumlah regulasi, di antaranya keputusan gubernur tentang pelimpahan kewenangan pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), penetapan ruas jalan provinsi, serta pembentukan tim optimalisasi pemanfaatan bagian-bagian jalan provinsi.

Saat ini, Kalimantan Selatan memiliki sekitar 70 ruas jalan provinsi dengan total panjang mencapai 927 kilometer. Namun, tidak seluruh ruas memiliki potensi pemanfaatan yang sama. Karena itu, Dinas PUPR telah memetakan kawasan berdasarkan tingkat aktivitas dan nilai strategisnya.

“Zona satu meliputi ruas jalan utama di kawasan perkotaan dengan aktivitas tinggi. Zona dua mencakup ruas penghubung kota dan kabupaten menuju kawasan wisata maupun jalur alternatif yang terhubung dengan jalan nasional. Sementara zona tiga merupakan ruas jalan yang menghubungkan wilayah kecamatan dan kawasan penunjang lainnya,” jelasnya.

Untuk mendukung implementasi program, Dinas PUPR Kalsel juga menyiapkan Peraturan Gubernur sebagai pedoman teknis setelah revisi Peraturan Daerah tentang tarif retribusi disahkan.

Regulasi tersebut akan mengatur mekanisme perhitungan tarif, klasifikasi zona, prosedur pelayanan, hingga standar operasional perizinan pemanfaatan ruang milik jalan.

Selain itu, sistem perizinan akan diintegrasikan dengan platform Online Single Submission (OSS) sehingga proses pengajuan izin dapat dilakukan secara daring, transparan, dan terukur.

“Harapannya seluruh proses perizinan dapat dilakukan secara online sehingga pemohon bisa memantau perkembangan izinnya secara real time. Dengan sistem yang terintegrasi, pengawasan di lapangan juga akan lebih efektif,” kata Robby.

Untuk mempercepat pelaksanaannya, Dinas PUPR Kalsel juga telah menyusun rancangan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur tahapan perizinan, mulai dari pengajuan permohonan rekomendasi teknis, survei lapangan, ekspos rencana kegiatan, hingga penerbitan rekomendasi teknis.

Melalui sistem tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berharap pengelolaan ruang milik jalan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah.