Liputan 24net – Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli melantik Asrul sebagai Kepala Desa Antar Waktu Desa Kalian, Kecamatan Pamukan Utara, Kabupaten Kotabaru, Senin (10/8/2026).

Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Kotabaru Nomor 100.3.3.2/279/KUM/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Antar Waktu Desa Kalian Kecamatan Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru Periode 2021–2027.

Dalam keputusan tersebut, Bupati Kotabaru memberhentikan dengan hormat Azmi Hamdani dari jabatan Kepala Desa Kalian. Pemerintah Kabupaten Kotabaru menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pengabdian serta jasa-jasa yang telah diberikan selama menjalankan tugas sebagai kepala desa.

Selanjutnya, Bupati mengangkat Asrul sebagai Kepala Desa Antar Waktu Desa Kalian untuk melanjutkan sisa masa jabatan kepala desa hingga berakhirnya masa jabatan kepala desa hasil pemilihan kepala desa antar waktu.

Prosesi pelantikan diawali dengan pembacaan keputusan Bupati Kotabaru, dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan dan penandatanganan berita acara pelantikan.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Muhammad Rusli menyampaikan kepercayaan kepada Asrul untuk menjalankan amanah sebagai kepala desa dengan sebaik-baiknya.

“Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” ujar Bupati dalam prosesi pelantikan.

Bupati menegaskan, Kepala Desa Antar Waktu memiliki tugas, wewenang, hak, kewajiban, serta larangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelantikan ini turut dihadiri jajaran asisten, staf ahli dan tenaga ahli Bupati Kotabaru, kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Kotabaru, Camat Pamukan Utara beserta jajaran, serta tamu undangan.

Dengan dilantiknya Asrul, Pemerintah Kabupaten Kotabaru berharap roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Desa Kalian dapat terus berjalan dengan baik, sekaligus mendorong pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa hingga berakhirnya masa jabatan periode 2021–2027. ( tfik)