Liputan24.Net, Banjarbaru — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus memperkuat kualitas perencanaan pembangunan daerah melalui peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Langkah strategis ini diwujudkan lewat Bimbingan Teknis (Bimtek) Ahli Perencanaan Tata Ruang Wilayah dan Kota di Banjarbaru, Kamis (22/10/2026).

Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kapasitas serta kepemilikan sertifikasi keahlian bagi tenaga profesional lokal, sekaligus memastikan seluruh produk rencana tata ruang wilayah dan kota selaras dengan standar ketat yang ditetapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kepala Dinas PUPR Kalsel M. Yasin Toyib, melalui Kepala Bidang Bina Konstruksi Muhammad Nursjamsi, menjelaskan bahwa Bimtek tersebut terselenggara berkat kerja sama strategis dengan Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Indonesia.

“Melalui Bimtek ini, kita berharap para ahli yang ada di Kalimantan Selatan bisa memiliki sertifikat keahlian. Dengan begitu, kebutuhan tenaga ahli dalam penyusunan tata ruang dapat lebih banyak dipenuhi oleh tenaga profesional dari daerah sendiri,” ujar Nursjamsi.

Peserta Bimtek ini datang dari berbagai latar belakang, mulai dari anggota asosiasi IAP, unsur pemerintah kabupaten/kota, hingga kalangan profesional independen. Keterlibatan multi-sektor ini diharapkan mampu memperkuat kolaborasi lintas instansi dalam merumuskan tata ruang wilayah yang komprehensif di Kalsel.

Dalam pelaksanaannya, panitia menghadirkan dua narasumber kompeten, yakni Ketua IAP Indonesia serta seorang akademisi berpengalaman yang membagikan materi teknis mendalam terkait metodologi penyusunan tata ruang.

Nursjamsi menegaskan, penataan ruang memegang peranan sentral sebagai fondasi utama penentuan arah pembangunan daerah. Perencanaan yang matang akan menjadi landasan bagi pengembangan infrastruktur, kawasan permukiman, sentra industri, sektor pertanian, pusat pertumbuhan ekonomi, hingga perlindungan kawasan konservasi dan ekologis.

Sebaliknya, perencanaan yang kurang optimal berisiko memicu berbagai masalah serius, seperti:

  • Ketidaksesuaian pemanfaatan ruang dan konflik penggunaan lahan.
  • Ketimpangan pembangunan antarwilayah.
  • Penurunan kualitas lingkungan hidup.
  • Peningkatan risiko bencana ekologis.

“Oleh karena itu, penyelenggaraan penataan ruang perlu dilaksanakan secara terencana, sistematis, terpadu, dan berpedoman teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Melalui penguatan kapasitas ini, Pemkab dan Pemprov Kalsel optimis dapat melahirkan perencana tata ruang yang andal, kompeten, dan bersertifikasi resmi, demi mewujudkan pembangunan Kalsel yang merata, berdaya saing, serta berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat.