Liputan24.NetUnit Reskrim Polsek Cempaka berhasil menangkap seorang DPO kasus pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi di area perkantoran Setda Provinsi Kalimantan Selatan pada Juni 2024.

Berdasarkan kronologi kejadian, korban yang berada di area perkantoran Setda Provinsi Kalsel didatangi oleh empat pria yang mengaku sebagai anggota Polri. Mereka menggunakan sebuah mobil Sigra berwarna abu-abu.

Korban, yang ditinggalkan oleh teman-temannya, kemudian dibawa oleh para pelaku dengan alasan untuk diamankan ke kantor polisi.

Namun, di tengah perjalanan, korban berteriak, dan pelaku mengeluarkan senjata tajam serta merampas sepeda motor milik korban, yakni Honda Sonic model Solo tahun 2023 berwarna merah.

Pada Agustus 2024, Unit Reskrim Polsek Cempaka telah berhasil menangkap salah satu pelaku utama berinisial “EH”, warga Kabupaten Tanah Laut, yang mengaku sebagai anggota Polri dan membawa senjata tajam. Saat ini, “EH” telah menjalani proses hukum.

Penangkapan terbaru terjadi pada Selasa, 7 Januari 2025, sekitar pukul 11.30 WITA. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Cempaka, Ipda Felik Harianja, berhasil mengamankan seorang DPO berinisial “AR” (22), warga Cempaka, Kota Banjarbaru.

Barang bukti berupa satu unit mobil Sigra berwarna abu-abu, yang digunakan dalam aksi tersebut, turut diamankan.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, Ipda Kardi Gunadi, menjelaskan bahwa “AR” merupakan pemilik mobil yang digunakan dalam aksi pencurian dengan kekerasan. Pelaku ditangkap di wilayah Cempaka, Kota Banjarbaru.

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Cempaka. Ia dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” jelas Ipda Kardi.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan untuk memburu pelaku lain yang terlibat.