Liputan24.Net – Seorang pria berinisial AS alias Yoyo (46) terpaksa diringkus Polsek Cempaka. Yoyo kedapatan melakukan tindak pencurian kendaraan bermotor di sebuah toko di Jalan Purnawirawan Kelurahan Palam Kecamatan Cempaka, Minggu (20/4/2025).

Kapolres Banjarbarh AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kapolsek Cempaka IPTU Ketut Sedemen menceritakan kronologi kejadian.

Bermula pada saat korban, Purwanto (41) bersama anaknya Zahra menghadiri resepsi pernikahan. Lantas, Purwanto memarkirkan motornya dengan nomor polisi (Nopol) DA 6356 KBH di halaman toko Mama Ana Kelurahan Palam.

“Saat itu kunci motor masih tergantung di sepeda motor tersebut,” kata Kapolsek, Sabtu (26/4).

Sesaat setelah kembali dari resepsi pernikahan, Purwanto terkejut kendaraan roda dua miliknya tidak berada di lokasi semula.

Lantas, ia menanyakan posisi sepeda motornya kepada penjaga setempat. Namun, karena banyaknya sepeda motor dari tamu undangan yang hadir, petugas jaga tidak melihat sepeda motor tersebut di bawa oleh siapa.

Purwanto bergegas melaporkan pencurian sepeda motor ini pada Polsek Cempaka.

Unit Reskrim Polsek Cempaka lantas bergerak. Penyelidikan pun dilakukan. “Pelaku terpantau berada di Jalan Gotong Royong Banjarbaru Utara dan berada di dalam rumah yang berlokasi di Gang Mubarak,” jelas Kapolsek.

Mendapati informasi tersebut, Personel bergerak ke lokasi tujuan. Yoyo berhasil diringkus Kepolisian.

Dari hasil interogasi, Yoyo mengakui telah mengambil sepeda motor milik Purwanto.

Sepeda motor tersebut juga telah dijual kepada orang lain dengan harga Rp3,2 juta.

“Uang hasil penjualan tersebut diakui pelaku dibelikan untuk memberikan satu unit sepeda listrik dan sisa uang sebanyak Rp700.000 digunakan sebagai keperluan sehari-hari,” jelas Kapolsek.

Plat sepeda motor yang asli juga telah diganti pelaku dengan nomor polisi palsu.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kejadian ini meliputi:

  • Satu unit sepeda motor merek Zogshen berwarna hitam
  • Satu buah handphone Vivo Y91 warna merah
  • Satu unit sepeda listrik merek Goda berwarna Biru
  • Uang tunai sebanyak Rp700.000
  • Satu pasang plat nomor polisi DA 2019 SJ

Akibat perbuatannya, Purwanto terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.