Pemkab Tabalong Siapkan Rp4,11 Miliar untuk Insentif Petugas Rumah Ibadah 2026
Liputan24.Net – Pemerintah Kabupaten Tabalong mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,11 miliar untuk insentif petugas rumah ibadah pada tahun 2026. Anggaran ini disiapkan sebagai bentuk apresiasi Pemkab Tabalong terhadap para pengelola dan petugas rumah ibadah yang berperan penting dalam kehidupan sosial keagamaan masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tabalong, Husin Ansari, di ruang kerjanya, Jumat (3/10/2025).
Husin merinci bahwa alokasi anggaran Rp4,11 miliar tersebut terbagi untuk:
- Rp2,34 miliar diperuntukkan bagi kaum langgar (musala).
- Rp1,77 miliar dialokasikan untuk kaum masjid, koster gereja, dan pengempon pura.
Mekanisme Penyaluran Melalui Bagian Kesra
Terkait mekanisme penyaluran, Husin menjelaskan bahwa anggaran insentif tersebut sudah masuk dalam pos anggaran Sekretariat Daerah (Setda). Nantinya, Bagian Kesejahteraan Rakyat (KESRA) Setda Tabalong akan menyalurkan dana tersebut langsung kepada para penerima.
“Mekanisme penyaluran dari Kesra mengajukan permintaan ke kami di BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah. Kalau berkas sudah lengkap, akan kami transfer kepada kuasa pengguna anggaran di Sekretariat Daerah. Nanti dari Sekretariat yang mentransfer ke rekening masing-masing,” jelas Husin Ansari.
Husin menambahkan, pemberian insentif ini merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Kabupaten Tabalong terhadap peran besar petugas rumah ibadah dalam menjaga kehidupan keagamaan dan sosial, sejalan dengan visi Kabupaten Tabalong.






Tinggalkan Balasan