Liputan24.net – Banjarbaru. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarbaru mengungkap 12 kasus dugaan peredaran gelap narkotika selama periode 9 Oktober hingga 29 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 13 tersangka dan menyita sabu-sabu dengan berat bersih mencapai 3.610 gram atau sekitar 3,6 kilogram.

Pengungkapan ini dilakukan melalui Operasi Sarang Narkoba dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Banjarbaru.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, menegaskan pada konferensi pers, Jumat 30 Oktober 2026, bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta tidak memberikan ruang bagi pelaku untuk menjalankan aktivitasnya,

“Pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan melalui penindakan hukum, tetapi juga dengan meningkatkan upaya pencegahan, pengawasan, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi bahaya narkotika,” tegasnya.

Kapolres membeberkan berdasarkan perkiraan, sabu-sabu yang disita dalam pengungkapan tersebut memiliki nilai ekonomis sekitar Rp5,5 miliar. Barang bukti itu juga diperkirakan berkaitan dengan potensi penyelamatan sekitar 35 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

“Pengungkapan tersebut juga menjadi bagian dari dukungan terhadap program Quick Wins 100 Hari Kerja Kapolri, yang mencakup upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika,” ucap Pius.

Polres Banjarbaru menegaskan akan melanjutkan upaya penegakan hukum yang disertai langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat. Langkah tersebut diharapkan dapat menekan peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak penyalahgunaan narkoba. (lpn24/fhm)