Martapura, Liputan24.Net – Wakil Bupati Banjar, Habib Idrus Al Habsyi, menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar di Ruang Paripurna lantai 2, Martapura, Rabu (6/5/2026) siang.

Kedua regulasi tersebut mencakup Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Raperda Penambahan Penyertaan Modal Barang Milik Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Bauntung Batuah (PBB).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Banjar, H. Agus Maulana, didampingi para wakil ketua, serta dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Banjar.

Dalam penjelasannya, Habib Idrus menekankan pentingnya penyesuaian nomenklatur dan tipologi perangkat daerah guna menyelaraskan dengan peraturan perundang-undangan terbaru. Langkah ini bertujuan meningkatkan efisiensi beban kerja dan urusan pemerintahan.

“Perda Nomor 13 Tahun 2016 sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan saat ini, sehingga perlu diganti agar organisasi perangkat daerah lebih rasional, proporsional, dan tepat fungsi,” ujar Habib Idrus.

Terkait Raperda penyertaan modal, Pemkab Banjar berencana menyerahkan aset bangunan Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura kepada Perumda Pasar Bauntung Batuah. Berdasarkan hasil penilaian publik, nilai aset tersebut mencapai Rp12.297.080.513.

Habib Idrus menegaskan bahwa payung hukum ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum atas pemisahan aset daerah.

“Penataan ini penting untuk memperjelas tanggung jawab pengelolaan, pengawasan, serta memastikan pelaporan yang akuntabel secara fiskal,” tegasnya.

Penyertaan modal ini diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mendorong stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok, mempercepat pembangunan sarana dan prasarana pasar, dan memperkuat ekonomi daerah melalui pelayanan publik yang lebih baik.

Selain penyampaian Raperda, agenda rapat paripurna juga mencakup penyampaian dan persetujuan DPRD terhadap Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025. Prosesi ini diakhiri dengan penandatanganan keputusan DPRD terkait rekomendasi tersebut sebagai bentuk evaluasi kinerja pemerintah daerah satu tahun terakhir.