Dana Transfer Dipangkas Rp1,3 T, DPRD Tabalong Soroti Stabilitas Keuangan Daerah
Liputan24.Net – Kebijakan Pemerintah Pusat yang memangkas dana transfer ke daerah mendapat sorotan tajam dari Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabalong. Pemotongan dana yang mencapai Rp1,3 triliun ini dinilai memberikan dampak besar terhadap stabilitas keuangan dan program pembangunan di daerah.
Komisi II DPRD Tabalong bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tabalong menggelar rapat kerja pada Jumat, 10 Oktober 2025, di Gedung Fraksi DPRD Tabalong. Rapat tersebut secara khusus membahas dampak pemotongan dana transfer dari pusat.
Ketua Komisi II DPRD Tabalong, Winarto, menuturkan bahwa kebijakan pemotongan dana transfer ini memaksa Pemerintah Kabupaten Tabalong harus melakukan rasionalisasi anggaran secara besar-besaran di tengah proses pembahasan APBD Tahun Anggaran 2026 yang sedang berjalan.
Dana Bagi Hasil (DBH) Belum Disalurkan
Winarto menjelaskan, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025, Pemerintah Pusat juga belum menyalurkan sisa Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp390 miliar, yang merupakan hak Kabupaten Tabalong dari tahun-tahun sebelumnya. Kondisi ini membuat perencanaan keuangan daerah semakin sulit.
Winarto menilai, keputusan sepihak dari Kementerian Keuangan berpotensi mengganggu stabilitas keuangan daerah dan dapat menimbulkan ketimpangan fiskal antarwilayah.
Ia menegaskan, keputusan menteri tersebut tidak semestinya menyalahi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Harus melakukan rasionalisasi Rp1,3 triliun ini luar biasa. Namun, di sisi lain kita dapat support anggaran hampir Rp300-Rp400 miliar dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang justru ada tambahan. Tetapi, DBH kita, dana bagi hasil daerah yang pasti harus kita dapatkan dari bagi hasil royalti tambang ini kok diambil?” tanya Winarto.
“Ada undang-undang khusus yang mengaturnya, yakni undang-undang dana perimbangan keuangan pusat dan daerah. Putusan Menteri bisa mengalahkan itu semuanya. Ini yang harus kita pertanyakan kembali,” tegasnya.
Akan Audiensi ke Pusat
Untuk memperjuangkan kepastian tersebut, DPRD Kabupaten Tabalong bersama BPKAD Tabalong berencana melakukan audiensi ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan pada 15 hingga 18 Oktober 2025. Kunjungan ini bertujuan meminta kejelasan terkait penyaluran dana yang dipotong serta kepastian status dana kurang salur yang belum diterima daerah.





Tinggalkan Balasan