Liputan24.Net – Justice For Juwita terus menggema di kalangan lintas organisasi, mulai dari pers, mahasiswa hingga aktivis.

Kasus Juwita (22), seorang gadis yang menjadi korban pembunuhan oleh oknum TNI AL Kls Jumran (24) ini terus menerus jadi atensi dan dikawal oleh rekan pers serta mahasiswa agar proses hukum berlangsung dengan transparan dan adil.

Aksi Kamisan Justice For Juwita digelar oleh lintas organisasi pada Kamis (3/3/2025) di Titik Nol Kilometer Banjarbaru sebagai bentuk perjuangan kawan-kawan untuk keadilan Juwita.

Aksi Kamisan ini menuntut tersangka yang merupakan oknum TNI AL Kls J (23) agar dihukum seberat-beratnya atas perbuatan keji yang sudah ia perbuat untuk menghilangkan nyawa rekan kami, Juwita.

Korban Alami Kekerasan Seksual

Juwita diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka Kls J (23) sebanyak dua kali. Hal ini diungkap oleh kuasa hukum Advokasi Untuk Keadilan (AUK) Juwita, C. Oriza Sativa.

“Di tahun 2025, korban bercerita bahwa ia mengalami kekerasan seksual berupa rudapaksa oleh tersangka pada tahun 2024,” ujar pria yang akrab disapa Bang Ori ini.

Pada saat itu, korban dipaksa masuk ke sebuah kamar hotel di Banjarbaru dan dipaksa untuk melakukan hubungan badan.

“Korban juga diancam, dengan dipiting lehernya,” pungkas Ori lagi.

Kekerasan seksual kedua terjadi pada hari korban tewas yakni pada 22 Maret 2025 lalu.

“Dari hasil otopsi yang dilakukan, ditemukan sperma di mulut rahim korban dan memar di bagian mulut rahim serta indikasi lainnya yang menyatakan korban mengalami rudapaksa atau pemerkosaan,” katanya.

Jumran Ditetapkan Sebagai Tersangka, Barbuk Mobil Diamankan

Saat memenuhi panggilan BAP kedua dari Denpom Lanal Banjarmasin pada Rabu (2/3/2025), pihak keluarga dan kuasa hukum mendapatkan informasi dari penyidik bahwa Kls J sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kls J sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Maret 2025,” ujar Bang Ori.

Selain itu, beberapa barang bukti juga terparkir di halaman Denpom Lanal Banjarmasin, yakni satu unit roda dua milik korban dan satu unit mobil rental dengan nomor polisi DA1256PC.

Barang bukti mobil yang dirental dari wilayah Landasan Ulin itu diduga digunakan oleh tersangka dalam melancarkan aksi bejatnya.

Proses BAP kedua itu berlangsung sejak pukul 9 pagi hingga 4 sore dan ada sekitar 33 pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik.

“Sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi dan kepastian apakah Kls J masih berstatus militer atau sudah diberhentikan,” lanjutnya.

Hubungan Jumran dengan Korban

Sempat dikira kekasih karena ingin menikah, ternyata Juwita bukan pacar dari tersangka Kls Jumran. Rentetan kejadian rudapaksa terjadi saat keduanya hanya sebatas kenalan.

Kls J pun dihubungi keluarga Juwita dan datang untuk membicarakan perbuatannya. Di momen itu, Kls J beritikad baik yakni mempertanggung jawabkan perbuatannya, hingga berlangsunglah prosesi lamaran.

Namun, saat prosesi lamaran Kls J (23) tidak hadir. Hanya diwakilkan oleh pihak keluarganya saja.

Kurang lebih 2 pekan setelah lamaran, Kls J (23) pindah dinas ke Lanal Balikpapan tanpa sepengetahuan Juwita dan keluarganya.

Motif Belum Terungkap

Hampir dua pekan kasus ini berjalan dan Kls J (23) ditetapkan sebagai tersangka serta barbuk diamankan, pihak penyidik dari Denpom Lanal Banjarmasin belum juga mengungkap motif Kls J membunuh Juwita.

“Motif belum ada disampaikan oleh penyidik hingga saat ini,” ujar C. Oriza Sativa

Kendati demikian, proses penyidikan sampai saat ini berlangsung dengan lancar dan pihaknya juga mengapresiasi para penyidik yang sudah bekerja dengan profesional.